Sejak tanggal 1 Desember 2008, pemerintah menurunkan harga bensin dari Rp. 6.000 perliter menjadi Rp. 5.500 perliter, dan pada tanggal 15 Desember 2008 pemerintah kembali menurunkan harga bensin dan solar, untuk bensin menjadi Rp. 5.000 perliter dan untuk Solar menjadi Rp. 4.800 perliter.
Keputusan ini mungkin membahagiakan bagi pengguna kendaraan bermotor karena penurunan harga ini cukup signifikan jika dilihat dari awal bulan Januari lalu. Namun bagi pemilik SPBU keputusan ini cukup merugikan, terlebih ketika pengumuman ini dikeluarkan secara mendadak, ya saya bisa mengerti dengan tindakan pihak pemilik SPBU seperti ini karena mereka dipastikan mengalami kerugian namun saya juga berharap bahwa pemilik SPBU harusnya bertindak fair dengan kejadian ini, karena ketika harga bensin naik, mereka juga menjual bensin stok lama dengan harga baru dan itu menguntungkan mereka.
Penurunan harga bensin dan solar ini tidak menurunkan harga minyak tanah, harga minyak tanah masih tetap Rp. 2.400 perliter dan sayangnya untuk sebagian daerah kelangkaan minyak tanah kerap terjadi dan ini bisa menjadikan harga minyak tanah melonjak hingga 300%. Ironisnya, saat penurunan harga bensin dan solar pada 1 Desember 2008 lalu, bensin juga tidak tersedia di SPBU di kota saya, sehingga saya harus membeli dari pengecer dengan harga Rp. 6.500 perliter padahal saat itu seharusnya harga bensin baru saja turun menjadi Rp. 5.500 perliter, semoga kejadian tersebut tidak terulang pada penurunan kali ini.