Ini mungkin pelaksanaan Idul Fitri yang paling bersejarah bagi saya, pasalnya pelaksanaan Idul Fitri 1432 H telah diundur satu hari dari yang dijadwalkan dari kalender masehi. Dari pelaksanaan yang ditulis di kalender tgl 30 Agustus 2011 menjadi 31 Agustus 2011 karena pada pukul 18:35 para ahli belum melihat kemunculan Hilal.
Berikut ini ada sebuah tulisan yang dikirim oleh salah satu teman ke BBM saya dan saya copy - paste di bawah ini:
seputar perbedaan 'Idul Fithri
(1).Nabi menyuruh kita puasa dan hari raya dg melihat bulan. Bila terhalang mendung, genapkan. (HR.Muslim no 1081). Berbuka dg kesaksian dua org saksi yg melihat bulan.(HR.Ahmad IV/321,an Nasa'i I/300).
(2).Krn Ramadhan berkaitan dg urusan org banyak (ummat), maka yg berhak menentukan awal Ramadhan dan awal Syawwal adalah Umaro' (pemerintah). Sbgmana para sahabt melihat bulan, mrk tdk langsung puasa atau berbuka, melainkan melapor kpd Nabi. Sampai Nabi memerintahkan mrk berpausa atau berbuka barulah mrk berpuasa atau berbuka. (HR.Abu Dawud no 2342,al Irwa' no 908).
(3). Krn urusan ummat diserahkan kpd Umara',maka kita wajib taat.Qs.4:59.
(4). Kita diharamkan berpecah belah, Qs.3:105. Perpecahan krn fanatisme golongan adalah karakter org2 Musyrik, yg dicela Allah,Qs.30:31-32.
(5).Kalau Urusan Ramadhan dan 'Idain diserahkan kpd masing2 golongan maka pasti terjadi perpecahan.Jelas ini tdk akan diizinkan Allah.
(6).Maka kita sebagai ummat kita menunggu keputusan Umara'.
(7).Bila Pemerintah melallui Dewan Hisab dan Ru'yat Nasional belum melihat bulan,maka hukum bagi kita adalah belum melihat bulan,krn penglihatan kita wakilkan melalui Umaro' maka haram berbuka.Krn kita berbuka bila melihat bulan, bukan melihat org lain berbuka.
(8).Jadi yg mengatakan haram puasa krn sdh ada yg berhari raya, Demi Allah, saya katakan dia berdusta, krn tdk ada satu dalilpun yg menjelaskan spt itu.
Sumber : Ummu Abizzar As-Salafiyyah
No comments:
Post a Comment